Hari ini ta’aruf menjadi suatu yang begitu penting, karena hari ini kondisi zaman, system dan generasi telah mengalami kerusakan yang begitu parah, sehingga untuk mendapatkan pasangan yang baik, sholih, bertaqwa bukanlah perkara yang mudah. Tidak seperti di zaman para sahabat atau generasi zaman dahulu yang masih dalam kondisi zaman dan system yang mendukung, sehingga tidak memerlukan ta’aruf semacam ini, karena system yang Islami telah melahirkan generasi yang sholih, bertaqwa, serta berkualitas.
Maka yang harus ditentukan
sejak awal, sebelum melangkah pada pernikahan:
-
Menikah untuk apa?
-
Apa yang ingin diraih?
-
Model rumah tangga yang diraih?
-
Profil rumah tangga yang ingin diteladani?
- Apa yang dilakukan bersama rumah tangga?
Selain itu juga, terdapat
sejumlah adab terkait rencana pernikahan yang harus difahami:
1. Memilih pasangan
2. Nadzor
3. Memberikan
kesempatan memilih kepada wanita
4. Khitbah
5. Mahar
6. Walimatul Ursi
1)
Memilih
Pasangan
Adapun dalam proses
taaruf, maka yang perlu dicari tahu dari calon pasangan adalah dua hal yang
paling penting, yaitu:
1. Keadaannya
saat ini: Apa yang
perlu diketahui dari calon pasangan adalah disesuaikan dengan peran dan
fungsinya dalam keluarga. Adapun menanyakan masa lalu, maka dilihat dahulu.
Jika terkait dengan masa depan, maka boleh ditanyakan, misal kapan orangtua
menikah sehingga bisa tahu jarak dengan kelahiran anaknya (jika calon tersebut
anak pertama), bagaimana pola pengasuhan orantua, bagaimana kesehatan. Adapun
yang tidak ada kaitannya dengan masa depan, maka yang utama adalah menutup aib
sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah, seperti apakah pernah pacaran,
berzina, dan lain- lain.
Adapun untuk mengetahui keadaan calon laki-
laki, maka yang paling penting untuk digali adalah:
-
Pemahamannya terhadap islam
-
Qawamah: tanggung jawab, perlindungan, problem
solving, manajemen konflik, kemampuan memberikan arahan, keterampilan
komunikasi dasar, tenang dan tidak temperamental termasuk dalam menghadapi
perangai buruk istri.
-
Nafkah: niat beribadah, sumber yang halal,
bersungguh- sungguh
-
Fatherhood ketika harus mengasuh dan mendidik
- Pandangan terhadap wanita: ibu, istri, dan anak Perempuan. Karena Perempuan harus dididik, dan bukan tanggung jawab bagi istri dan ibu sebagai peajaga syariat, menjadi istri dan ibu.
Seorang perempuan juga seharusnya memastikan beberapa
hal dari calon pasangannya dalam aspek agamanya:
-
Sholatnya: apakah di masjid dan berjamaah atau
tidak
-
Kualitas bacaan al qurannya: karena ia akan
menjadi Imam Sholat dan imam akhirat
- Kepedulian terhadap agama dan umat: karena yang
menolong agama Allah swt, maka Allah akan menolongnya
- Pemahaman terhadap syariat: agar mengetahui
bagaimana kelak ia akan menyelesaikan berbagai permsalahannya.
Selain memastikan masalah
agama, juga memastikan terkait akhkaknya:
-
Bagaimana dengan ibunya
-
Bagaimana dengan saudara perempuannya
-
Bagaimana muaalah dengan temannya
-
Bagaimana sikapnya terhadap anak- anak
- Bagaimana kekuatannya: dari tanggung jawab dan visinya
Adapun yang perlu diketahui dari
calon perempuan, diantaranya adalah:
-
Pemahaman terhadap Islam: minimal yang fardhu
ain, seperti fiqh ibadah dan yang berkaitan dengan aktifitas keseharian, fiqh
wanita terkait haidh nifas dan istihadhoh, fiqh keibuan (mengandung,
melahirkan, menyusui, mengasuh, mendidik)
-
Menjaga rasa malu: menjaga pergaulan, tidak
membicarkan kekurangan suami.
-
Qanaah
-
Zuhud, karena banyak suami yang tergelincir
dalam kemaksiatan karena tuntutan istri.
- Ketaatan: bisa dilihat bagaimana ketaatannya kepada orangtua dan para gurunya.
Di dalam hadits
Rasulullah mengatakan bahwa perempuan dipilih karena 4 hal:
-
Kecantikannya: akan hilang seiring berjalannya
waktu
-
Nasab dan hasabnya: tidak akan berguna tanpa
ada akhlak dan agama yang baik
-
Kekayaannya: akan hilang seiring berjalannya
waktu
- Kesholihannya: akhlak dan agamanya
Kunci terpenting dari pasangan adalah , jika laki- laki adalah qawamah, dan bagi perempuan adalah ketaatan, karena dengan bekal itu, ketika pasangan atau keluarga tersebut mengalami keguncangan, baik masalah ekonomi, anak, keluarga besar, atau godaan- godaan yang ada diluar, maka akan tetap kokoh dan tidak mempengaruhi kondisi keluarga tersebut.
Abdurahman Al Maliki mengatakan di dalam kitabnya Adabul Islam Fii Nidzamil Usrah: ketampanan laki- laki itu dilihat dari akalnya, dan perempuan itu dilihat dari kecantikannya, yaitu bagaimana dia bisa merawat diri dan bagaimana dia memberikan pelayanan yang terbaik.
2. Planning
hidupnya di masa depan.
Ketika proses ta’aruf, maka perempuan berhak
menanyakan beberapa hal terkait rencana masa depannya setelah menikah:
1. Rencana pernikahan
2. Rencana tempat
tinggal
3. Karir masing-
masing
4. Pendidikan pasangan
dan anak: selain pendidikan anak bagaimana dan dimana, juga bisa jadi istri
masih dalam pendidikan formal atau masih punya cita- cita menyelesaikan S2,
maka disini suami harus memiliki qawamah untuk
5. Perawatan Kesehatan:
modal ibadah, bekerja, melayani, menunut ilmu yang memang dibutuhkan.
6. Menjalin Persaudaraan:
kapan berkunjung ke saudara, bagaimana menggilir
__________________________________________________________________________
2)
Nadzor
Terkait
perintah melihat calon istri (nadzor), diantara para ulama terdapat dua pendapat,
yaitu:
1. Hanya telapak
tangan dan wajahnya
2. Seluruh tubuhnya tanpa terkecuali semampunya secara diam- diam, namun harus setelah khitbah.
Oleh karena itu harus diperhatikan urutan berdasarkan apa yang ada di hadits ketika memilih wanita, yaitu yang pertama dilihat hartanya, dimana wanita jika dari keluarga yang cukup atau kaya akan lebih menjaga muruah (kehormatan) keluarganya nanti, agar tidak meminta- minta, agar ketika suami kesulitan maka istri bisa yang membantu paling pertama tanpa meminta kepada orang lain. Yang kedua adalah kecantikannya, dimana boleh saja laki- laki mempertimbangkan hal ini pertama kali. Karena jika melihat agamanya dulu, atau nasab (termasuk kecerdasan, ilmu, dan pendidikannya), kemudian setelah itu baru melihat kecantikannya, maka bisa jadi malah kurang menjaga muruah perempuan tersebut, juga laki- laki tersebut jika ternyata pihak laki- laki tidak mau melanjutkan, sehingga seolah alasan tidak melanjutkan karena melihat fisik.
Kemudian setelah itu baru melihat nasabnya, dan yang terkahir adalah melihat agamanya. Maka jika agama diakhirkan dalam pertimbangan, kemudian ternyata baik maka laki- laki tersebut dianjurkan untuk memilihnya, namun jika ternyata agamanya tidak baik, maka ketika dia tidak melanjutkan juga karena pertimbangan yang syar’i, yaitu karena agama dan akhlaknya yang minus.
3) Memberi Kesempatan pada Perempuan Dalam Memilih
Memberi kesempatan pada perempuan dalam
memilih:
1. Jika perempuan tersebut
sudah tsayib atau pernah jima’, maka tidak boleh dipaksa tapi harus diizinkan.
2. Jika perempuan masih bikr atau perawan, maka boleh dipaksa namun hanya boleh dari pihak ayah dan kakeknya saja. Dan apabila belum baligh, maka kesepakatan seluruh ulama membolehkannya, namun apabila sudah baligh menurut jumhur ulama boleh, tapi tidak boleh bagi Hanafi.
4) Khitbah
Khitbah: adalah meminta Perempuan untuk
menikah. Maka ada tiga macam perempuan terkait boleh tidaknya untuk dikhitbah:
1. Terlepas dari pernikahan,
dan tidak dalam masa iddah: boleh dikhitbah baik dengan langsung maupun kiasan
2. Berada dalam iddah
talak raj’i: tidak boleh dikhitbah baik dengan langsung maupun kiasan
3. Berada dalam iddah talak bain (talak tiga atau karena kematian): boleh dengan kiasan.
Maka perlu juga dipahami siapa saja yang termasuk muharomat bagi laki- laki yang telah dijelaskan di dalam al quran dan di dalam kitab fiqh.
5) Mahar
Mahar: atau juga disebut dengan shadaq. Kadarnya
bisa suami yang menentukan mahar, atau istri yang mengajukan, namun jika tidak
ada kesepakatan diantara keduanya, maka bisa dari hakim. Namun apabila belum
disebutkan sampai dukhul maka menjadi mahar mistl, yaitu dengan melihat usia perempuan
tersebut, latar belakangnya, dan pendidikan wanita yang yang semisalnya.
Tidak ada ketentuan bagi mahar, terkait kadar paling sedikit dan paling banyaknya, namun Rasululullah saw menganjurkan perempuan untuk meringankan mahar. Dan Allah swt akan memberikan keberkahan kepada wanita yang memudahkan mahar dalam pernikahan.
6) Walimatul Ursyi
Walimatul ursyi: hukumnya sunnah, dan waktunya setelah akad dan utamanya adalah saat malam dan setelah terjadi dukhul, dan dianjurkan menyembelih satu kambing bagi yang berkecukupan. Menghadiri walimah ursi hukumnya fardhu ‘ain bagi yang diundang, adapun memakan hidangannya adalah sunnah. Dan fardhu ini berlaku selama di dalam walimah tidak ada: kemungkaran, dan orang yang menyakiti.
Adab
Pergaulan Suami dan Istri
Ali bin Abi Thalib ra berkata: “Akal perempuan adalah pada kecantikannya, dan ketampanan laki- laki adalah pada akalnya”
Di dalam QS An- Nisa ayat 19, Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman,
tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”
Ayat ini menunjukkan
bahwa istri memiliki hak dari suami untuk diperlakukan yang baik, berbicara
dengan kata- kata yang baik, berpenampilan yang prima dan baik, dan dipergauli dengan
ma’ruf, dinafkahi dengan baik. Semua ini adalah kewajiban bagi suami.
Dan diantara adab suami suami terhdap
istri yang lainnya adalah:
1.
Tahan perangai buruk istri, sebagai bentuk
kelemah lembutan dan kasing sayang
2. Pandai bergurau, karena sebagaimana suami, istri juga memiliki kelelahan yang luar biasa ketika di dalam rumah, ketika merawat istrinya.
Diantara adab istri kepada suami:
1. Qanaah, yaitu tidak
membebani suami diluar batas kemampuannya
2. Mendahulukan hak
suami atas dirinya
3. Berperilaku baik
kepada ibunya
4. Mensyukuri pemberian
suami
5. Mendidik anak-
anaknya
6. Bersikap zuhud
7. Tidak membicarakan
keburukan suami di hadaan wanita lain
8. Taat pada
suami: yakni dengan tidak mendebat suami selama tidak melanggar syariat, dan tidak
keluar tanpa izinnya
9. Tidak shaum sunnah tanpa seizinnya.
Batasan nafkah pada
dasarnya tidak ada batasan, namun dikembalikan kondisi masing- masing secara
makruf, dan harus memerhatikan kepantasan, kelayakan, kepatutan dan tanggung
jawab.
Akan
tetapi di dalam Madzhab syafii memberikan rincian yang termsuk nafkah:
-
Makanan: makanan pokok, lauk pauk
-
Alat kebersihan, alat kecantikan
-
Perabot dapur
-
Pakaian
-
Rumah yang layak
- Pembantu
Wallahu a’lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar