Pages

Rabu, 11 Februari 2015

Islam Memandang Perempuan ‘Antara Mengurus Rumah Tangga dengan Menuntut Ilmu’




A.  Sekilas Potret : Pra Islam – Masa Islam 

Dahulu, sebelum Islam masuk perempuan adalah kaum yang sangatlah tertindas oleh berbagai aturan dalam suku, agama, dan bangsa. Baik di bangsa Arab, bangsa Roma, ajaran Yahudi, dan India pun semua meletakkan kedudukan perempuan layaknya seorang budak. Seorang yang tidak boleh menuntut hak dan kewajibannya. Perempuan seakan merupakan manusia yang tidak diperbolehkan bergerak tanpa ada perintah dari pemiliknya, yaitu ayahnya (ketika ia belum menikah), dan suami (setelah ia menikah). Ketika itu pula perempuan tidak sedikitpun mendapat harta waris ketika salah satu ahlinya wafat. Bahkan, ia pun dijadikan harta waris itu sendiri ketika suaminya telah meninggal. Dan berbagai bentuk penindasan pun terjadi ketika Islam benar-benar belum menyentuh kehidupan manusia di muka bumi ini. [1]
Dan hingga akhirnya Islam datang dengan dibawa oleh utusan Allah SWT. Islam memang agama yang lahir dengan membawa rahmat bagi seluruh Kaum Musilimin. Maka benar saja, jika kehidupan umat manusia menjadi jauh lebih baik ketika Islam masuk dalam seluk beluk kehidupan mereka. Dan salah satunya adalah berbagi hak dan kewajiban perempuan akhirnya terjawab. Berbagi ayat dalam Kalam-Nya dan hadits-hadits utusan-Nya memberikan penjelasan terkait berbagai macam hal. Ketika Islam menjadi keyakinan kaum pengikut Rasulullah SAW, perempuan pun dijunjung tinggi dalam  kehidupan, dan diberi kesempatan untuk menjalankan segala kewajibannya.
Layaknya kaum laki-laki, dalam Islam perempuan pun memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dilakukan setiap harinya. Kewajiban beribadah kepada Allah, seperti sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat, juga memenuhi seruan-Nya dalam rangkaian ibadah haji. Tak hanya ibadah mahdhoh saja, sebagai Kaum Muslimin perempuan juga memiliki kewajiban-kewajiban yang lain. Yaitu, mulai dari patuh dan taat kepada orang tua, menutup aurat, mengikuti tatacara syari’at Islam ketika bermuamalah, tidak boleh ikhtilat dan berkholwat ketika berinteraksi dengan laki-laki, dan lain sebagainya. Selain itu, ketika seorang perempuan sudah menjadi seorang ibu, maka ia memiliki kewajiban untuk mengatur segala urusan rumah tangganya, juga mendidik anak-anaknya. Disisi lain, perempuan juga diperintahkan Allah untuk mengemban da’wah kepada seluruh Umat manusia. Menyampaikan kebenaran sebagaimana yang telah Rasulullah SAW ajarkan.

B.  Perempuan dan Menuntut Ilmu

 Perempuan juga memiliki kewajiban untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya. Baik ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain ataupun fardhu kifayah. Oleh karenanya, perempuan sedikit pun tak ada larangan untuk berlomba-lomba mencari ilmu dimanapun tempatnya dan kapanpun waktunya. Karena Allah selalu meninggikan derajat Ummat-Nya yang senantiasa memiliki ilmu yang banyak, dan meletakkan kedudukan ilmu pengetahuan pada tingkat yang tinggi.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an surah Al-Jumu’ah ayat 2, yiatu :
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.(QS.Al-Jumu’ah :2)
Menurut sebagian ahli tafsir dalam Kitab Fikih Perempuan Kontemporer, arti ”mengajarkan al-kitab” adalah mengajarkan menulis, karena menulis adalah suatu pembelajaran yang dapat menghasilkan kitab-kitab. Rasulullah pun juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya untuk belajar menulis. Dan hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam kaitannya dengan masalah utang-piutang.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. (QS.Al-Baqoroh : 282)
Dan begitu pula dalil yang mewajibkan seluruh Kaum Muslimin untuk menuntut ilmu, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW : “ Menuntut ilmu wajib bagi setiap  Muslim “. Menuntut ilmu juga tidak memiliki batas waktu yang ditentukan. Rasulullah pun bersabda dalam sebuah hadits: “Tuntutlah ilmu dari segumpal darah/ kandungan hingga liang lahat”
Bahkan Rasulullah SAW memberikan rangsangan bahwa orang yang mau mengajarkan ilmu kepada kaum perempuan, ia akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda diakhirat kelak. Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa memiliki seorang budak perempuan, kemudian ia mengajar dan mendidiknya dengan baik, kemudian memerdekakannya, maka ia memperoleh pahala dua kali lipat”. (HR. Bukhari dan Muslim). [2]
Dari semua dalil yang mewajibkan, mendorong, serta menjelaskan keutamaan terkait dengan kewajiban perempuan untuk menuntut ilmu tersebut, ada satu hal penting yang perlu diketahui yang menjadi pertanyaan besar. Ketika seorang perempuan yang sudah memiliki kedudukan menjadi seorang istri, lebih-lebih seorang ibu, apakah diperbolehkan untuk menuntut ilmu diluar rumah ? Sedangkan kewajiban seorang ibu adalah mengurusi segala yang dibutuhkan oleh keluarganaya, dan mendidik anak-anaknya yang jelas identik berada didalam rumah. Mana yang lebih diutamakan antara menuntut ilmu yang diwajibkan bagi setiap individu Muslim atau mengurus segala keperluan keluarga dan rumah tangganya di dalam rumah ?

C.  Fakta : Perempuan yang Menuntut Ilmu Diluar Rumah

Seiring berjalannya waktu, banyak kejadian yang dahulu belum pernah terjadi namun saat ini sudah marak terjadi. Dalam tema kali ini, akan dibahas bahwa betapa banyak perempuan yang sudah menjadi seorang ibu masih berkeinginan melanjutkan pendidikannya di berabgai Lembaga Pendidikan, seperti Universitas atau sekolah-sekolah tinggi. Hal ini bukanlah merupakan larangan jelas yang sudah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Namun, dari sekian fakta yang nampak di sekitar kehidupan ini, banyak hal-hal yang terjadi, yang hal tersebut merupakan dampak dari kesibukan seorang ibu di dunia luar, terutama menuntut ilmu diluar rumah.

Dari sekian anak-anak yang bermasalah di sekeliling kita, jika dilihat penyebabnya, maka akan banyak ditemukan penyebab utamanya adalah kurangnya perhatian orangtua terutama perhatian seorang ibu. Kurangnya perhatian ini biasaanya dimunculkan karena permasalahan ekonomi yang membuat seorang ibu pun harus bekerja membanting tulang diluar rumah. Namun tak jarang pula, kurangnya perhatian ini disebabkan karena banyak pula ibu yang masih ingin berkancah dalam pendidikan formal disuatu lembaga, yang akan menyita banyak waktunya. Selain itu banyak juga yang cukup sibuk dengan da’wah keberbagai tempat.
Oleh karena itu, ketiga penyebab permasalahan inilah, (namun yang akan lebih dispesifikkan adalah tentang kewajiban menuntut ilmu), yang perlu dibahas kebolehan dan batasan-batasan yang Islam berikan kepada kaum perempuan, sehingga kewajiban utama seorang ibu sebagai “Ummu wa Rabbatul Bait” tidaklah terbangkalai.   

D. Peran Perempuan dalam Keluarga

Islam telah menjelaskan dalam berbagai penjelasan, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, bahwasannya perempun adalah seseorang yang dijunjung tinggi dalam sebuah keluarga. Ia memiliki peran yang sangat penting dalam urusan keluarga, baik suami ataupun anak-anaknya.
Allah berfirman dalamAl-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.(Q.S Ar-Rum : 21)
Dari ayat- ayat yang tertera diatas, maka dapat diketahui bahwa seorang perempuan memang memiliki andil yang besar dalam keluarga. Ia adalah makhluk yang diciptakan Allah untuk memberi kedamaian dan ketenangan kepada suami dan anak-anaknya. Dan sebagaimana yang diketahui, seorang ibu adalah orang yang sangat berpengaruh pada anak-anaknya. Apapun yang dikatakan dan dilakukan seorang ibu akan sangat mudah untuk diikuti anak-anaknya. Hal ini karena seorang ibu memang memiliki tugas lebih banyak didalam rumah. Masa kecil seorang anak yang cukup lama adalah suatu kesempatan bagi seorang ibu untuk memberikan berbagai bentuk pendidikan.
Hal ini sangatlah berbeda ketika seorang anak dititipkan kepada seorang pembantu atau pengasuh yang sama sekali tidak memiliki jalinan kerabat. Sedangkan sang ibu justru sibuk beraktivitas diluar rumah, dan terkadang melalaikan tugas mulianya tersebut. Teladan yang diberikan seorang ibu pasti jelas berbeda dengan teladan perempuan lain yang hanya diupah dengan uang. Pengasuh juga tidak akan memberikan pengajaran atau rasa kasih sayang yang sebanding ketika memberikannya kepada anaknya sendiri. [3]

E. Perempuan antara Mengurus Rumah Tangga dan Menuntut Ilmu
Oleh karenanya, ketika seorang ibu melakukan aktivitas diluar rumah, kemudian hingga ia tersibukkan dengan aktivitas itu, maka ia telah mealalaikan kewajiban utamanya. Dan jika melihat disaat seperti ini, banyak perempuan -ibu- yang menghabiskan waktunya diluar rumah selain untuk berkarier, banyak pula yang berniat menuntut ilmu diluar rumah. Hal ini menyebabkan tugas utamanya, yaitu mengurus rumah tangga dan mendidik serta memperhatikan anak-anaknya terkadang menjadi terabaikan. Memang, Islam tak pernah melarang seorang perempuan -ibu- menuntut ilmu dalam waktu dan tempat tertentu. Allah bersabda di dalam Al- Qur’an surah An-Nisa ayat 162,  Al-Mujadalah ayat 11, dan Al-Fatir ayat 28, yaitu :
Artinya : Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar. (An-Nisa ayat 162)

Artinya : Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.( Al-Mujadalah ayat 11)
š
Artinya : Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.( Al-Fatir ayat 28)
Dari ayat tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa menuntut ilmu adalah perkara yang sangat dijunjung tinggi oleh Allah. Keutamaan bagi orang mukmin yang menuntut ilmu ia akan ditinggikan derajatnya dan dimuliakan kedudukannya. Dan tuntutan ini ditujukan kepada setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Serta tidak ada batasan waktu untuk berhenti menuntut ilmu. Karena Allah akan semakin meninggikan derajat Ummat-Nya ketika ilmunya juga semakin banyak.
Sedangkan bagi perempuan yang sudah memiliki kedudukan sebagai seorang istri, dan ibu bagi anak-anaknya, ia tetap mendapat tuntutan untuk menuntut ilmu. Tidak ada dalil larangan pula baginya untuk terus berada dalam kancah pendidikan, baik belajar secara otodidak ataupun dalam sebuah lembaga pendidikan formal. Namun, disini ada penjelasan tertentu apabila seorang ibu berkeinginan atau terpaksa harus belajar diluar rumah karena satu dan lain hal.
Perempuan –ibu- Muslimah tetaplah memiliki tugas utama sebagai seorang istri dan ibu. Ia memiliki peran besar dalam rumah tangganya. Menyiapkan segala yang dibutuhkan keluarganya, dan mendidik anak-anaknya. Maka, terkait permasalahan ini, maka digunakan hukum awlawiyat atau prioritas dalam Islam. Sehingga, untuk masalah menuntut ilmu ini seorang ibu hendaknya tetap meluangkan waktunya. Hanya saja kewajiban utamanya tidak boleh diletakkan pada urutan nomor dua. Setelah seorang ibu sudah menyelesaikan pekerjaan rumah, memenuhi keperluan suami dan anak-anaknya, maka ia boleh untuk belajar, baik didalam atau diluar rumah, dengan niat untuk menuntut ilmu. Dan apabila ia  terpaksa untuk menuntut ilmu diluar rumah, maka ia harus mendapat persetujuan dari suaminya.
Yang terpenting, hendaknya jangan sampai kekonsentrasian dan mayoritas waktu sang ibu dihabiskan untuk menuntut ilmu. Begitu pula ketika seorang anak membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan dan membutuhkan perhatian yang lebih, maka seorang ibu harus memenuhinya. [4]Seorang ibu tidak boleh mengabaikannya dan lebih mendahulukan aktivitas kuliahnya.
Sehingga, hal ini tidak membuat salah satu kewajiban seorang wanita Muslimah terbengkalai. Dengan membagi waktu yang tersedia secara bijaksana, dan memperhatikan hukum awlawiyat, yaitu kewajiban utamanya sebagai “Ummu wa Rabbatul Bait”, maka kedua kewajiban tersebut akan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh Allah.          
             
F.   Tuntutan dan Larangan Ketika Menuntut Ilmu Diluar Rumah

Seperti halnya dengan aktivitas-aktivitas yang lain, ketika seorang perempuan menuntut ilmu diluar rumahnya, dan ditempat yang sangat memungkinkan untuk bertemu dan berinteraksi dengan laki-laki lain, maka Islam pun memberi beberapa peraturan, yang tak lain bertujuan untuk menjaga kehormatan perempuan itu sendiri. Berikut ini beberapa aturan terhadap perempuan ketika ia ingin menuntut ilmu diluar rumah :

1.    Apabila perempuan tersebut masih dalam posisi sebagai anak atau belum menikah, maka ia harus mendapat izin dari orang tuanya, terutama dari sang ayah.
2.    Apabila ia sudah menjadi seorang ibu yang berkewajiban mengurusi rumah tangga dan mendidik anak-anaknya, maka ia harus pula mendapatkan izin dari suaminya.[5]
3.    Menutup aurat secara syar’i, yaitu menutup seluruh bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Termasuk tidak tabaruj, yaitu memamerkan perhiasan secara berlebihan, dan tidak menggunakan wewangian yang mencolok.
4.    Tidak ikhtilat (campur baur dengan laki-laki)
5.    Tidak berkholwat (berdua-duan dengan laki-laki yang bukan mahrom)
6.    Menjaga sikap dan lisan ketika harus berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahrom, yaitu dari menjaga pandangan, suara, dan perilaku, dan hal semacamnya.[6]

G.  Kesimpulan
 
Maka, dalam masalah ini “Islam Memandang Perempuan : Antara mengurus rumah tangga dengan menuntut ilmu”, Islam tidak memilki dalil, baik berupa nash Al-Qur’an atau Hadits yang secara jelas melarangnya. Maka hukumnya adalah Mubah. Hal ini dikarenakan Islam tidak pernah memberi batasan kepada siapapun untuk berhenti menuntut ilmu, baik ketika masih dalam usia belia, hingga kapanpun selama dia masih memiliki kesempatan untuk terus mnuntut ilmu. Bahkan Islam mendorong Kaum Muslimin, baik laki-laki atau perempuan untuk terus menuntut ilmu sebanyak ia mampu sepanjang hidupnya.
Maka dari itu, perempuan pun juga tak ada larangan untuk menuntut ilmu, baik didalam atau diluar rumah, juga tidak ada pula larangan untuk menuntut ilmu diluar Negeri. Namun, disini ada pengkhususan bagi perempuan yang sudah memiliki kewajiban  terhadap keluarga, yaitu sebagai “Ummu wa Rabbatul Bait”. Walaupun tidak ada larangan pula bagi seorang ibu untuk menuntut ilmu diluar rumah, akan tetapi kewajiban utamanya tetap tidak boleh terbengkalai, dan menjadi urusan yang diakhirkan daripada kewajibannya yang lain.

Allahu a’lamu bish showab...







 Daftar Pustaka :
1. Buku Fikih Perempuan Kontemporer
2. Buku Fikih Perempuan (karya: Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi)
3.Kitab Adab dan Akhlaq : Fatwa-fatwa tentang Wanita jilid 3 (karya : Syaikh Muhammad bin   Ibrahim Alu Asy-Syaikh)

4. www.konsultasisyariah.com  ; Ustadz Musyaffa’ Addariny ; Bolehkah Wanita Bekerja ; 07 Januari 2015

5. www.rumaysho.com ; Muhammad Abduh Tuasikal ; Bagaimana Jika Wanita Kuliah Di Luar Negeri Atau Negeri Kafir ; 07 Januari 2015

 




[1] Fikih Perempuan ; Bab 12 Perempuan pada Masa Jahiliyah ; halaman 106-108

[2] Fikih Perempuan Konteporer ; Bab XV Perlindungan Hukum Islam terhadap Hak Perempuan ; halaman 116-117


[3] Fikih Perempuan ; Bab 13 Kewajiban Perempuan ; halaman 119-122

[4] Kitab Adab dan Akhlak ; Fatwa-fatwa tentang Wanita jilid 3 ; halaman 275-276
[5] Fikih Perempuan Kontemporer ;Bab XV Perlindungan Hukum Islam terhadap Hak Perempuan ; halaman 117

[6] www.konsultasisyariah.com  ; Ustadz Musyaffa’ Addariny ; Bolehkah Wanita Bekerja ; 07 Januari 2015

PROFIL DESA MERDEN


       I.   Keadaan Geografis Desa Merden

Desa Merden merupakan desa yang memiliki suhu udara rata-rata 32o C, dengan ketinggian tanahnya mencapai 154 mdpl. Sedangkan macam- macam tanah yang ada tebagi menjadi 4 bagian, yaitu :

a.     Tanah sawah teknis dengan luas 205.195 Ha.
b.    Tanah pekarangan dengan luas 212.500 Ha.
c.     Tanah tegalan dengan luas 360.000 Ha.
d.    Sungai, dan yang lain dengan luas 31.255 Ha.
Desa Merden merupakan desa agraris, yang mana mampu menghasilkan berbagai macam hasil pertanaian, baik tanah basah ataupun tanah kering. Tanah basah berupa pertanian padi, yang menghasilkan beras. Sedangkan pertanian tanah kering adalah perkebunan ketela pohon sebagian besarnya. Selain itu hasil perkebunan untuk jenis sayuran mayoritas adalah cabe-cebean. Selain hasil tanah tersebut, terdapat potensi mata air, yang salah satunya telah dimanfaatkan sebagai sumber PDAM.
Desa Merden memiliki luas sekitar 818.950 Ha dengan perbatasan wilayah, yakni :
a.       Sebelah utara         : Desa Danaraja
b.      Sebelah selatan      : Desa Kali tengah dan Desa Jalatunda
c.       Sebelah barat         : Desa Kebakalah dan Desa Semawangi
d.      Sebelah timur         : Desa Karanganyar dan Desa Mertasari

    II.             Keadaan Demografis Desa Merden

Jumlah penduduk di desa Merden adalah 11.502 jiwa, yang terdiri dari 5.822 laki-laki, dan yang perempuan 5.780, dan dengan 3.591 kepala keluarga. Sedangkan jumlah berdasarkan agama atau kepercayaan, yaitu :
a.       Islam                                              : 11.502
b.      Kristen                                           :          9
c.       Katholik                                         :          5
d.      Budha                                            :        58
e.       Hindu atau kepercayaan yang lain :        28
Jika jumlah penduduk pada tahun 2014 berjumlah 11.502 orang, sedangkan saat ini sudah mencapai 11.927 orang. Berdasarkan data BPS tahun 2014, jumlah pendidikan yang merupakan lulusan pendidikan umum terdapat 2.585 orang dan lulusan pendidikan khusus adalah 176 orang.
Sedangkan berdasarkan profesi penduduk di Merden, mayoritas memiliki profesi sebagai petani dengan presentase mencapai 75 %, wiraswasta dengan presentase 10 %, pedagang dengan presentase 10% dan PNS Abri sekitar 5 %.
Pada awalnya desa Merden merupakan sebuah kadipeten, yang dengan seiring berjalannya zaman maka kadipeten tersebut berubah menjadi kademangan. Dan ketika Indonesia telah merdeka pada tahun 1945, Merden menjadi kelurahan, yang terbagi menjadi 3, yaitu Merden Kulon (Merden Rawangmangu), Merden Tengah (Bala Tengah), dan Merden Wetan (Pesantren). Setelah berjalan masa-masa kemerdekaan, tiga desa tersebut dijadikan satu oleh kepala desa Merden pertama, yaitu Abdul Salam. Dan hingga saat ini, desa Merden sudah berganti kepala desa sebanyak 7 orang, yaitu, :
1.      Abdul Salam
2.      Abdul Ghani
3.      Trisna Jaya
4.      Hisbullah (18 th)
5.      Tuji Hadi Suwito (8 th)
6.      Ahmad Badrussalam (15 th)
7.      Sukarso AMA (sejak tahun 2013)
Saat ini, Merden dikenal sebagai desa yang sangat besar dengan perangkat desa yang banyak, yakni sebanyak 29 perangkat, yaitu 1 kepala desa, 1 sekretaris desa, 5 kepala urusan, 5 kepala dusun, 5 pembantu kepala dusun, 5 kayyim, 5 ulu-ulu (perairan), 2 staff urusan. Desa Merden terdiri dari 54 RT, 8 RW, 35 Dukuh, dan 5 Dusun.
Penduduk di Desa Merden secara umum memiliki 2 jenis kebudayaan, yaitu kebudayaan yang bernafaskan islam, dan kebudayaan yang bernafaskan adat jawa. Kebudayan yang bernafaskan islam seperti Qosidah. Sedangkan kebudayaan yang bernafaskan adat jawa, berupa Ebek (kuda lumping), Reog, dan Wayang kulit
Penduduk Desa Merden yang beragama islam masuk dalam tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, yaitu Muhammadiyah, Nahdhatul ‘Ulama (NU), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Dan Ormas yang memgang peran yang sangat penting dan tinggi dalam keagamaan Islam di desa Merden ialah Muhammadiyah.
Sedangkan organisasi pemuda yang ada di desa Merden terdiri dari tiga organisasi, yakni Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Karang Taruna (organisasi di bawah pemerintahan desa), dan Anshor (organisasi di bawah NU)

 III.                     Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Merden
                             
Profesi penduduk di desa Merden terbagi menjadi 4 macam profesi, yaitu petani dengan presentase 75%, wiraswasta 10%, pedagang 10% dan PNS 5%.
Potensi ekonomi yang hingga saat ini sudah dilakukan, dan sudah tampak hasilnya di masyarakat Desa Merden, yaitu pertanian dan perkebunan, industri, pemanfaatan mata air, serta peternakan dan perikanan.
1.      Pertanian dan perkebunan
Pertanian padi yang ada di desa Merden merupakan salah satu potensi terbesar yang ada disana. Desa Merden yang merupakan desa agraris, yang mana mampu menghasilkan berbagai hasil tani baik di lahan basah ataupun lahan kering. Di lahan basah seperti padi, sedangkan untuk lahan yang kering adalah hasil perkebunan berupa ketela pohon, cabe-cabean, dan berbagai macam sayur-sayuran.

2.      Industri
Perindustrian di desa Merden juga tak sedikit yang menggunakan potensi alam, atau potensi perkebunan yang sudah berkembang di dalamnya. Seperti industri tahu, yang bahan utamanya adalah kedelai, industri gula merah yang menggunakan air bunga kelapa di kebun, juga gerabah/ kunden yang bahan utamanya adalah tanah liat.
Tetapi industri di desa Merden ini, hingga saat ini masih merupakan home industry atau industri rumahan. Yang mana pemanfaatan sumber daya manusia belum banyak. Sehingga belum dapat mengangkat tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat desa Merden.

3.      Mata air
Mata air yang ada di desa Merden juga menjadi salah satu sarana berjalannya perekonomian masyarakat di desa Merden. Beberapa mata air sudah digunakan sebagai sumber irigasi pertanian pada persawahan, juga di gunakan sebagai sumber untuk air kolam perikanan yang dimiliki masyarakat desa Merden. Salah satu mata air juga sudah digunakan sebagai sumber Sarana Air Bersih (SAB), yang kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga di beberapa daerah di Merden yang mengalami kekeringan ketika musim kemarau tiba. Bahakn, karena sangat di butuhkan sumber air bersih untuk kebutuhan keseharian keluarga mesyarakat Merden ini, dalam waktu satu bulan setelah pembuatan, 76 keluarga di 4 RT di Dukuh3 atau Rp. 1500/1000 L.

4.      Peternakan dan perikanan
Peternakan di desa Merden terdiri dari beberapa hewan ternak, yaitu sapi, kambing biasa, dan kambing ettawa, juga ada ayam Bangkok. Makanan ternak herbivore yakni seperti kambing dan sapi juga bisa memanfaatkan hasil perkebunan yang tidak terpakai atau rumput-rumput ilalang yang hidup disekitarnya.
Sedangkan perikanan yang dimiliki warga di desa Merden adalah perikanan lele, gurame, koi, dan beberapa jenis ikan yang lain. Dan air yang digunakan untuk semua kolam tersebut pun tak sedikit menggunakan sumber air dari mata air di desa Merden.

Penjelasan berbagai potensi di desa Merden tersebut menunjukkan bahwa di daerah tersebut potensi yang mampu menghasilkan aset ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sudahlah cukup banyak. Akan tetapi hingga saat ini masih ada permasalahan yang belum mampu teratasi.
Pertama adalah masalah hasil pemasaran dan pengolahan pertanian dan perkebunan yang masih menggunakan metode yang merugikan para petani. Untuk hasil perkebunan cabe-cabean, yang merupakan komoditas utama hasil perkebunan sayur-sayuran masih menggunakan perantara tengkulak. Dengan begitu, penjualan hasil tersebut sangatlah rendah. Dan harga cabe terakhir hanya Rp. 5000-Rp. 6000/kg. Begitu pula dengan pengolahan padi juga masih ketergantungan pada investor. Dimana para investor tersebut memberikan pinjaman untuk permodalan yang di butuhkan para petani. Mulai dari bibit, pupuk, air irigasi, dan lain sebagainya. Dengan meminjam kepada para investor tersebut, ketika hasil pertaniannya buruk dan hanya sedikit, maka modal yang dipinjam kepada para investor tersebut, harus segera di kembalikan. Dan yang pasti mengandung bunga yang harus di bayar oleh petani. Dan hal itulah yang merugikan para petani.
Kedua, adalah masalah industri, yang lebih tepatnya industri di desa Merden belum mampu melibatkan banyak pihak masyarakat untuk berperan di dalamnya. Sehingga perekonomian di dea Merden belum bisa terangkat dengan adanya berbagai macam perindustrian. Industri tersebut masih sangat kecil, atau yang sering disebut home industry (indutri rumahan). Maka, dalam pemproduksiannya hanya melibatkan tak lebih dari 5 orang, yang biasanya diambil dari kalangan keluarga pemilik industri rumahan tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintahan Desa Merden sudah membuat beberapa rancangan solusi untuk mengatasinya, terutama permasalahan pengolahan dan pemasaran pertanian dan perkebunan masyarakat. Agar tidak tergantung lagi pada para tengkulak ataupun investor, maka tak ada jalan lain melainkan Desa ini memiliki permodalan sendiri. Dengan memanfaatkan dana dari paguyuban PokTan (kelompok Tani), pengelolaan Sarana Air Bersih (SAB), dan dana dari kelompok-kelompok yang berada di desa ini, maka desa Merden dapat membuat koperasi pribadi, semacam Koperasi Unit Desa (KUD), atau saat ini lebih dikenal dengan BUMD (Badan Usaha Milik Desa).
Sedangkan untuk perindustrian, maka jalan yang dapat di tempuh untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan peranan masyarakat, maka perindustrian tersebut harus dibuat lebih besar dan di pasarkan ke berbagi daerah, termasuk ke luar desa atau bahkan keluar kota. Saat ini, kopersai yang tersedia untuk industri tahu misalkan, hanya terdapat koperasi kedelai. Belum ada koperasi untuk membantu memberikan pinjaman sebagai modal  produksi. Selain itu, agar hasil produksi yang banyak dan permodalan bisa mendapatkan bantuan, maka perindustrian ini membutuhkan relasi dengan pihak-pihak lain, terutama kepada pemerintah.
Dan yang terakhir, harapan yang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat di desa Merden adalah pada pemuda-pemudi Merden dapat melanjutkan kehidupan di desa Merden dengan segenap ilmu yang mereka miliki. Ketika mereka sudah ke luar kota untuk menyelesaikan pendidikannya, ataupun hal-hal semacamnya diharapkan suatu saat tetap kembali ke kampong kelahirannya, dengan tujuan untuk membenahi segala apa yang masih buruk serta mengatasi segala permasalahan di desa Merden ini.

Wallahu a’lam bii shawab.