Pages

Selasa, 27 Februari 2024

Ikhtiar Meraih Sakinah

Hakikat Ta’aruf

    Istilah ta’aruf semakin firal ketika dakwah semakin luas, dan kampanye #Indonesiatanpapacaran semakin tersebar, sehingga banyak umat Islam, terutama para pemudanya yang berhijrah. Pada dasarnya ta’aruf adalah bagian dari syariat untuk menuju jenjang pernikahan, agar kedua insan yang mau menikah, namun awalnya belum saling mengenal satu sama lain, belum mengetahui kualitas, kesalihan, dan hal- hal yang perlu diketahui sebelum menikah bisa menjadi yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

       Allah swt memberikan manusia sejumlah potensi dalam hidupnya, selain hajat fisik, juga gharizah, yang terduru dari gharizah baqa’, tadayun, dan nau’. Masing- masing gharizah tersebut menuntut adanya pemenuhan jika ada factor yang membangkitkan baik itu pemikiran ataupun fakta. Dan Islam telah menjelaskan bagaimana pemenuhan potensi tersebut dengan cara yang benar dan bisa menjadi ladang ibadah dan pahala.

        Dan sebagaimana akal, gharizah pun juga akan mengalami perkembangan, seiring berkembangnya manusia. Maka dalam gharizah nau’, semakin seseorang itu dewasa maka akan semakin memiliki ketertarikan pada lawan jenis dan memiliki penilaian terhadap lawan jenis.

         Rasulullah saw bersabda di hadapan para sahabat yang muda, dan ketika itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan bahwa kami sedang tidak punya apa- apa. Artinya menunjukkan ketika menikah tidak harus memiliki nafkah sekian. Rasulullah saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)” (HR. Bukhari)

Maksud dari syabab, adalah yang sudah baligh hingga usia 40 atau bahkan lebih. Adapun maksud dari baah, adalah mampu dalam memikul beban yakni mencari nafkah dan mampu secara biologis, dimana hanya laki- laki yang bisa menggauli perempuan. Dan tidak ada ketentuan apakah nafkah tersebut sudah mapan atau belum, namun takaran nafkah ada penjelesannya menurut para ulama. Adapun maksud bahwa menikah dapat lebih memelihara kemaluan, yakni syahwat yang ada pada laki- laki ataupun perempuan, dan juga lebih menjaga pandangan.

               Petunjuk syariat dalam pernikahan:

-          Islam melarang kerahiban

-          Islam tidak menolak namun mengatur dalam pemenuhan tersebut, Allah swt berfirman:

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali Imran: 14)

-          Islam melihat naluri seksual sebagai ibadah, apabila disalurkan kepada yang halal, dimana Islam menjaga tidak mengumbar, dan hanya membatasi pada pernikahan agar menjaga manusia, dan menjaga kenikmatan tersebut. Sebagaimana di dalam hadits:

“Hubungan badan kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?”, beliau menjawab: ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala” (HR. Muslim)

-          Regenerasi Khalifah fil ardhi (QS. Al- BAqoroh: 30)

-          Menjaga kehormatan merupakan kewajiban (QS. Al- Mu’minun: 5)

-          Islam menutup celah maksuat melalaui perniakhan

Dasar Hukum:

Manusia diciptakan berpasangan dan hidup bersama, bahkan hingga akhirat mereka juga tidak hidup sendiri. Dan ada ibadah- ibadah yang bisa dilakukan hanya ketika sudah menikah. Maka sebelum menikah pun butuh persiapan dan ilmu sebelum menjalankan ibadah terpanjang tersebut, bahkan sampai akhirat. 

Jika di masa Rasulullah saw, dan di masa para generasi setelahnya, lingkungan mereka, dan orang- orang di sekitar mereka adalah orang- orang yang shalih, dan berilmu. Sehingga tidak perlu jauh- jauh untuk mencari jodoh, atau menjodohkan. Akan tetapi kondisi zaman ini sungguh berbeda, dan begitu rusak, sehingga untuk mendapatkan pasangan yang shalih/ah, berilmu, akhlaknya baik tidaklah mudah. Bahkan seseorang yang sudah mengaji, aktif di dalam dakwah pun tidak menjamin dia menjadi seorang yang bertanggung jawab dan mampu untuk memikul tanggung jawab dalam keluarga. Sehingga ta’aruf memang diperlukan, yang dimana hal tersebut terdapat syariatnya, sehingga bisa mewujudkan pernikahan yang barokah.

Allah swt berfirman: 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Al Hujurat ayat 13)

Walau maksud dari ayat ini adalah untuk manusia secara umum, namun bisa bermaksud secara khusus, untuk mengenal dalam rangka menikah. Ta’aruf dari bahasa arab dari kata ta’arafa, yang artinya saling mengenal untuk lebih dekat bukan hanya sekedar mengenal nama, baik itu mengenal teman atau sahabat. Adapun dalam konteks pernikahan, maka saling mengenal calon pasangan hidup sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Menakar Kesiapan Diri: Benar Siap Atau Baru Hawa Nafsu Saja?

1.    Kematangan fisik dan mental: banyak orang yang sudah siap secara fisik, namun mentalnya belum, terutama bagi yang masih suka bermain atau berkumpul dengan teman- temannya sebelum menikah.

2.    Ridha orangtua, terutama yang masih muda, yang biasanya oangtua masih memiliki harapan yang lain untuk anaknya misal dalam masalah pendidikan, dan karir, sehingga hal tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi.

3.    Ilmu, yang mencakup hukum hadhanah, radhaah, thalaq, dan kewajiban serta hak masing- masing istri dan suami.

4.    Finansial, yakni minimal bisa untuk menafkahi, dan mengetahui ilmu management keuangan.

Mengapa Harus Dengan Ta’aruf?

§  Perintah Allah swt dan Rasul-Nya

§  Kehormatan tetap terjaga, baik berlanjut maupun tidak, dimana hanya orang- orang yang bersangkutan yang tahu dan tidak disebar, sehingga menjadi pembicaraan banyak orang.

§  Efektif dan efesien, karena yang digali adalah perkara yang penting dan esensial untuk pernikahan, menghemat waktu, dan tenaga. Tidak seperti pacaran, selain dosa, menghabiskan biaya dan waktu, juga yang dibicarakan adalah perkara- perkara yang esensial dalam pernikahan, dan bahkan banyak hal yang dibuat- buat, atau tidak disampaikan apa adanya.

§  Fokus, detil dan to the point, dimana dalam rangka untuk menguatkan keyakinan dalam mendapatkan pasangan.

§  Ta’aruf punya peranan penting untuk meneguhkan keyakinan atas pasangan yang dipilih. Melalui ta’aruf setidaknya bisa dibentuk kesepahaman atau perjanjian yang harus disepekati bersama ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Bahkan ta’aruf menjadi sarana preventif atau pencegah terhadap berbagai peristiwa perkawinan yang terkadang menimbulkan persoalan yang berdampak pada salah satu pasangan maupun terhadap anaknya.

Kesalahan- Kesalahan yang Biasa Terjadi Ketika Ta’aruf:

-          Perkara haram tetaplah haram

-          Masih berlaku kaidah: hukum asal wanita dan laki- laki itu terpisah kecuali ada hajat yang diperbolehkan syariat. Maka harus diperhatikan beberapa hal berikut:

1.       Kesamanaran taaruf dengan pacaran

2.       Belum ada ridha orangtua

3.       Loyalitas yang kurang pas

4.       Belum tergambar orientasi pernikahan

5.       Tergesa- gesa

6.       Samar dengan proses khitbah, dimana jika baru ta’aruf tidak harus khitbah. Adapun khitbah adalah wa’du atau janji untuk menikahi.

Tata Cara Ta’aruf:

1.    Dalam batas yang diperbolehkan, tanpa khalwat, tanpa ikhtilat. Juga bisa dilakukan secara online, atau wasilah elektronik. Maka, walaupun dilaksanakan secara online, maka harus dengan orang ketiga, misal via grup untuk saling mengenal, dan apabila ketemu maka harus bertemu, maka perempuan dengan mahram.

2.    Adanya kejelasan visi tentang laki- laki dan wanita yang ideal menurut Islam. Bisa ditanyakan terkait tujuan berkeluarga, bagaimana mamange konflik, bagaimana menyelesaikan masalah istri dan anak, bagaimana tanggung jawab terhadap anak dan istri. Keterbukaan dan kejujuran akan menambah kemantapan dan keyakinan.

3.    Melibatkan orang tua atau wali agar bisa mengarahkan pada pilihan yang tepat. Jika orangtua awam maka bisa bertanya ke guru, atau teman.

4.    Menyadari setiap pilihan, dan keridhaan berimbang. Setelah menjelaskan kekurangan atau menjawab pertanyaan, maka bertanya kepada calon tersebut apakah ridha atau tidak. Misal dalam masalah penghasilan, belum bisa memasak, menyetrika, dll.

5.    Jika ada kebimbangan, maka konsultasi dan sholat istikharah.

Adab- adab Ketika Ta’aruf:

a.     Melalui perantara yang memiliki kualifikasi:

-   Paham agama: paham tentang ahwalu syakshyiyah, adab usrah.

-   Amanah: karena jika tidak, maka kekurangan keduanya yang tergali selama proses ta’aruf bisa dibuka dan disebarkan kepada orang lain ketika tidak jadi dilanjutkan ke jenjang berikutnya.

-   Diutamakan sudah menikah: karena bisa menengahi apabila terjadi masalah terkait perempuan, dan juga bisa memberi arahan.

-   Berkapasitas

-   Diutamakan memiliki kedekatan dengan kedua calon

b.    Tidak ada rasa memiliki atau perasaan yang belum waktunya

c.     Atas kemauan sendiri

d.    Ittikad baik dari kedua belah pihak: bukan main- main, bukan modus, atau bukan sekedar untuk menandai.

e.    Terjaga rahasia: jika tidak jadi maka harus ditutup dan tidak perlu dibicarakan

f.      Jujur dan terbuka

Khitbah

              Menampakkan keinginan menikahi perempuan tertentu dan memberitahu wali perempuan tersebut. Terkadang pemberitahuan ini diungkapkan oleh yang mengkhitbah atau melalui perantara keluarganya. Ketika yang dikhitbah atau walinya menyetujui, maka sempurnalah khitbah tersebut, dan terikatlah hukum- hukum syariat diantara mereka.

              Khitbah terbagi dua:

-          Shorohah atau lugas:

-          Kinayah atau kiasan: misal maukah engkau menjadi ibu dari anak- anak  

Harus diastikan di dalam khitbah:

1.       Tidak sedang ikhitbab yang lain

2.       Tidak dalam masa iddah

3.       Tidak sepersusuan

4.       Bukan wanita yang diharamkan (QS. an- Nur 31 dan QS. an-Nisa:24)

 

 

Elaborasi Arahan Nabi Dalam Memilih Pasangan

     Hari ini ta’aruf menjadi suatu yang begitu penting, karena hari ini kondisi zaman, system dan generasi telah mengalami kerusakan yang begitu parah, sehingga untuk mendapatkan pasangan yang baik, sholih, bertaqwa bukanlah perkara yang mudah. Tidak seperti di zaman para sahabat atau generasi zaman dahulu yang masih dalam kondisi zaman dan system yang mendukung, sehingga tidak memerlukan ta’aruf semacam ini, karena system yang Islami telah melahirkan generasi yang sholih, bertaqwa, serta berkualitas.  

Maka yang harus ditentukan sejak awal, sebelum melangkah pada pernikahan:

-          Menikah untuk apa?

-          Apa yang ingin diraih?

-          Model rumah tangga yang diraih?

-          Profil rumah tangga yang ingin diteladani?

-          Apa yang dilakukan bersama rumah tangga?

Selain itu juga, terdapat sejumlah adab terkait rencana pernikahan yang harus difahami:

1.       Memilih pasangan

2.       Nadzor

3.       Memberikan kesempatan memilih kepada wanita

4.       Khitbah

5.       Mahar

6.       Walimatul Ursi

 

1)     Memilih Pasangan

Adapun dalam proses taaruf, maka yang perlu dicari tahu dari calon pasangan adalah dua hal yang paling penting, yaitu:

1.    Keadaannya saat ini: Apa yang perlu diketahui dari calon pasangan adalah disesuaikan dengan peran dan fungsinya dalam keluarga. Adapun menanyakan masa lalu, maka dilihat dahulu. Jika terkait dengan masa depan, maka boleh ditanyakan, misal kapan orangtua menikah sehingga bisa tahu jarak dengan kelahiran anaknya (jika calon tersebut anak pertama), bagaimana pola pengasuhan orantua, bagaimana kesehatan. Adapun yang tidak ada kaitannya dengan masa depan, maka yang utama adalah menutup aib sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah, seperti apakah pernah pacaran, berzina, dan lain- lain.

Adapun untuk mengetahui keadaan calon laki- laki, maka yang paling penting untuk digali adalah:

-          Pemahamannya terhadap islam

-          Qawamah: tanggung jawab, perlindungan, problem solving, manajemen konflik, kemampuan memberikan arahan, keterampilan komunikasi dasar, tenang dan tidak temperamental termasuk dalam menghadapi perangai buruk istri. 

-          Nafkah: niat beribadah, sumber yang halal, bersungguh- sungguh

-          Fatherhood ketika harus mengasuh dan mendidik

-          Pandangan terhadap wanita: ibu, istri, dan anak Perempuan. Karena Perempuan harus dididik, dan bukan tanggung jawab bagi istri dan ibu sebagai peajaga syariat, menjadi istri dan ibu.

Seorang perempuan juga seharusnya memastikan beberapa hal dari calon pasangannya dalam aspek agamanya:

-          Sholatnya: apakah di masjid dan berjamaah atau tidak

-          Kualitas bacaan al qurannya: karena ia akan menjadi Imam Sholat dan imam akhirat

-      Kepedulian terhadap agama dan umat: karena yang menolong agama Allah swt, maka Allah akan menolongnya

-     Pemahaman terhadap syariat: agar mengetahui bagaimana kelak ia akan menyelesaikan berbagai permsalahannya.

Selain memastikan masalah agama, juga memastikan terkait akhkaknya:

-          Bagaimana dengan ibunya

-          Bagaimana dengan saudara perempuannya

-          Bagaimana muaalah dengan temannya

-          Bagaimana sikapnya terhadap anak- anak

-          Bagaimana kekuatannya: dari tanggung jawab dan visinya

Adapun yang perlu diketahui dari calon perempuan, diantaranya adalah:

-          Pemahaman terhadap Islam: minimal yang fardhu ain, seperti fiqh ibadah dan yang berkaitan dengan aktifitas keseharian, fiqh wanita terkait haidh nifas dan istihadhoh, fiqh keibuan (mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh, mendidik)

-          Menjaga rasa malu: menjaga pergaulan, tidak membicarkan kekurangan suami.

-          Qanaah

-          Zuhud, karena banyak suami yang tergelincir dalam kemaksiatan karena tuntutan istri.

-          Ketaatan: bisa dilihat bagaimana ketaatannya kepada orangtua dan para gurunya.

Di dalam hadits Rasulullah mengatakan bahwa perempuan dipilih karena 4 hal:

-          Kecantikannya: akan hilang seiring berjalannya waktu

-          Nasab dan hasabnya: tidak akan berguna tanpa ada akhlak dan agama yang baik

-          Kekayaannya: akan hilang seiring berjalannya waktu

-          Kesholihannya: akhlak dan agamanya

Kunci terpenting dari pasangan adalah , jika laki- laki adalah qawamah, dan bagi perempuan adalah ketaatan, karena dengan bekal itu, ketika pasangan atau keluarga tersebut mengalami keguncangan, baik masalah ekonomi, anak, keluarga besar, atau godaan- godaan yang ada diluar, maka akan tetap kokoh dan tidak mempengaruhi kondisi keluarga tersebut.

Abdurahman Al Maliki mengatakan di dalam kitabnya Adabul Islam Fii Nidzamil Usrah: ketampanan laki- laki itu dilihat dari akalnya, dan perempuan itu dilihat dari kecantikannya, yaitu bagaimana dia bisa merawat diri dan bagaimana dia memberikan pelayanan yang terbaik.

2.    Planning hidupnya di masa depan.

Ketika proses ta’aruf, maka perempuan berhak menanyakan beberapa hal terkait rencana masa depannya setelah menikah:

1.    Rencana pernikahan

2.    Rencana tempat tinggal

3.    Karir masing- masing

4.    Pendidikan pasangan dan anak: selain pendidikan anak bagaimana dan dimana, juga bisa jadi istri masih dalam pendidikan formal atau masih punya cita- cita menyelesaikan S2, maka disini suami harus memiliki qawamah untuk

5.    Perawatan Kesehatan: modal ibadah, bekerja, melayani, menunut ilmu yang memang dibutuhkan.

6.    Menjalin Persaudaraan: kapan berkunjung ke saudara, bagaimana menggilir

__________________________________________________________________________

2)     Nadzor

Terkait perintah melihat calon istri (nadzor), diantara para ulama terdapat dua pendapat, yaitu:

1.       Hanya telapak tangan dan wajahnya

2.       Seluruh tubuhnya tanpa terkecuali semampunya secara diam- diam, namun harus setelah khitbah.

Oleh karena itu harus diperhatikan urutan berdasarkan apa yang ada di hadits ketika memilih wanita, yaitu yang pertama dilihat hartanya, dimana wanita jika dari keluarga yang cukup atau kaya akan lebih menjaga muruah (kehormatan) keluarganya nanti, agar tidak meminta- minta, agar ketika suami kesulitan maka istri bisa yang membantu paling pertama tanpa meminta kepada orang lain. Yang kedua adalah kecantikannya, dimana boleh saja laki- laki mempertimbangkan hal ini pertama kali. Karena jika melihat agamanya dulu, atau nasab (termasuk kecerdasan, ilmu, dan pendidikannya), kemudian setelah itu baru melihat kecantikannya, maka bisa jadi malah kurang menjaga muruah perempuan tersebut, juga laki- laki tersebut jika ternyata pihak laki- laki tidak mau melanjutkan, sehingga seolah alasan tidak melanjutkan karena melihat fisik.

Kemudian setelah itu baru melihat nasabnya, dan yang terkahir adalah melihat agamanya. Maka jika agama diakhirkan dalam pertimbangan, kemudian ternyata baik maka laki- laki tersebut dianjurkan untuk memilihnya, namun jika ternyata agamanya tidak baik, maka ketika dia tidak melanjutkan juga karena pertimbangan yang syar’i, yaitu karena agama dan akhlaknya yang minus.  

3)     Memberi Kesempatan pada Perempuan Dalam Memilih

Memberi kesempatan pada perempuan dalam memilih:

1.       Jika perempuan tersebut sudah tsayib atau pernah jima’, maka tidak boleh dipaksa tapi harus diizinkan.

2.       Jika perempuan masih bikr atau perawan, maka boleh dipaksa namun hanya boleh dari pihak ayah dan kakeknya saja. Dan apabila belum baligh, maka kesepakatan seluruh ulama membolehkannya, namun apabila sudah baligh menurut jumhur ulama boleh, tapi tidak boleh bagi Hanafi.

4)     Khitbah

Khitbah: adalah meminta Perempuan untuk menikah. Maka ada tiga macam perempuan terkait boleh tidaknya untuk dikhitbah:

1.     Terlepas dari pernikahan, dan tidak dalam masa iddah: boleh dikhitbah baik dengan langsung maupun kiasan

2.     Berada dalam iddah talak raj’i: tidak boleh dikhitbah baik dengan langsung maupun kiasan

3.     Berada dalam iddah talak bain (talak tiga atau karena kematian): boleh dengan kiasan.

Maka perlu juga dipahami siapa saja yang termasuk muharomat bagi laki- laki yang telah dijelaskan di dalam al quran dan di dalam kitab fiqh.

5)     Mahar

Mahar: atau juga disebut dengan shadaq. Kadarnya bisa suami yang menentukan mahar, atau istri yang mengajukan, namun jika tidak ada kesepakatan diantara keduanya, maka bisa dari hakim. Namun apabila belum disebutkan sampai dukhul maka menjadi mahar mistl, yaitu dengan melihat usia perempuan tersebut, latar belakangnya, dan pendidikan wanita yang yang semisalnya.

Tidak ada ketentuan bagi mahar, terkait kadar paling sedikit dan paling banyaknya, namun Rasululullah saw menganjurkan perempuan untuk meringankan mahar. Dan Allah swt akan memberikan keberkahan kepada wanita yang memudahkan mahar dalam pernikahan.

6)     Walimatul Ursyi

Walimatul ursyi: hukumnya sunnah, dan waktunya setelah akad dan utamanya adalah saat malam dan setelah terjadi dukhul, dan dianjurkan menyembelih satu kambing bagi yang berkecukupan. Menghadiri walimah ursi hukumnya fardhu ‘ain bagi yang diundang, adapun memakan hidangannya adalah sunnah. Dan fardhu ini berlaku selama di dalam walimah tidak ada: kemungkaran, dan orang yang menyakiti.

 

Adab Pergaulan Suami dan Istri 

Ali bin Abi Thalib ra berkata: “Akal perempuan adalah pada kecantikannya, dan ketampanan laki- laki adalah pada akalnya”

Di dalam QS An- Nisa ayat 19, Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.

Ayat ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak dari suami untuk diperlakukan yang baik, berbicara dengan kata- kata yang baik, berpenampilan yang prima dan baik, dan dipergauli dengan ma’ruf, dinafkahi dengan baik. Semua ini adalah kewajiban bagi suami.

Dan diantara adab suami suami terhdap istri yang lainnya adalah:

1.     Tahan perangai buruk istri, sebagai bentuk kelemah lembutan dan kasing sayang

2.      Pandai bergurau, karena sebagaimana suami, istri juga memiliki kelelahan yang luar biasa ketika di dalam rumah, ketika merawat istrinya.

Diantara adab istri kepada suami:

1.    Qanaah, yaitu tidak membebani suami diluar batas kemampuannya

2.    Mendahulukan hak suami atas dirinya

3.    Berperilaku baik kepada ibunya

4.    Mensyukuri pemberian suami

5.    Mendidik anak- anaknya

6.    Bersikap zuhud

7.    Tidak membicarakan keburukan suami di hadaan wanita lain

8.    Taat pada suami: yakni dengan tidak mendebat suami selama tidak melanggar syariat, dan tidak keluar tanpa izinnya

9.    Tidak shaum sunnah tanpa seizinnya.

Batasan nafkah pada dasarnya tidak ada batasan, namun dikembalikan kondisi masing- masing secara makruf, dan harus memerhatikan kepantasan, kelayakan, kepatutan dan tanggung jawab.

         Akan tetapi di dalam Madzhab syafii memberikan rincian yang termsuk nafkah:

-          Makanan: makanan pokok, lauk pauk

-          Alat kebersihan, alat kecantikan

-          Perabot dapur

-          Pakaian

-          Rumah yang layak

-          Pembantu

                           Wallahu a’lam bish showab